Istanaafm.com Ternate. Idrus Joisangadji Ketua Tim Kuasa Hukum Ridwan Aslan mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Terdakwa yang terseret dalam Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam Persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate Rabu 12/06/2024, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi untuk Terdakwa Ridwan Aslan dan Ramadhan Ibrahim mantan Ajudan AGK. Menurut Kuasa Hukum Ridwan Aslan Idrus Joisangadji. SH bahwa keterangan saksi Drs. IMRAN Yakub Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Persidangan tadi, jauh dari keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi IMRAN Yakub disaat Penyidikan. Dimana keterangan saksi IMRAN Yakub dalam keterangannya di Persidangan keluar dari BAP dan berbelit-belit dan ini terkesan memberatkan kliennya tegas Idrus Joisangadji. Namun bagi PH Ridwan Aslan dirinya bersama kedua rekannya akan mempertahankan keterangan saksi sebagaimana yang tertuang dalam BAP kata Idrus. Seharusnya saksi kooperatif dalam memberikan keterangan, jangan menambah dan. Mengurangi jawaban di Persidangan sesal Idrus Joisangadji. Karena keterangan saksi dalam BAP lain di Persidangan lain sehingga membingungkan JPU maupun Majelis Hakim sembur Idrus Joisangadji. (Jaja On).