Istanafm.com Ternate. Status Penjabat Gubernur Maluku Utara Drs. Samsudin Abdul Kadir dan Kepala BPKAD Dr. Ahmad Purbaya, masih dalam telah Jaksa Penuntut Umum KPK. Greafik JPU KPK kepada sejumlah Wartawan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 03/07/2024 saat waktu jedah (istirahat) menjelaskan bahwa JPU KPK tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait status daripada Saksi Drs. Samsudin Abdul Kadir Penjabat Gubernur Maluku Utara saat ini, dan Kepala BPKAD Provinsi Malut Dr. Ahmat Purbaya dalam Kasus OTT dan Gratifikasi yang menyeret mantan Gunernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba.Lc. Greafik ketika ditanyakan kembali terkait sorotan Praktisi Hukum yang menilai JPU KPK terkesan tebang pilih dalam menetapkan status tersangka, daripada saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan di Persidangan AGK di Pengadilan Tipikor. Karena dalam keterangan para kedua saksi tersebut diatas, sudah sangat jelas telah melakukan Penyuapan kepada AGK untuk tujuan tertentu. Namun Greafik malah berkilah dengan alasan bahwa JPU KPK masih mendalami keterangan kedua saksi. (Jaja On).