Ternate – istanafm.com. Salawaku Institut menyoroti mandeknya penanganan dugaan pencemaran pesisir dan lahan pertanian warga Desa Subaim serta sejumlah desa di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Kasus pencemaran yang diduga akibat aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abdi Semesta (JAS) dinilai telah berdampak serius terhadap ekosistem pesisir dan ruang hidup warga.
Direktur Salawaku Institut, Said Marsaoly, menilai hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya melakukan peninjauan lapangan tanpa diikuti kebijakan yang terukur dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta warga terdampak.
“Pemerintah provinsi seharusnya berani mengambil langkah tegas, termasuk memberikan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT ARA dan PT JAS. Dampak pencemaran ini nyata dan mengancam masa depan warga Halmahera Timur yang bergantung pada pertanian dan hasil laut,” kata Said kepada Istana FM, Ahad, 14 Desember 2025.
Said menilai lambannya pengambilan kebijakan menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Provinsi, terutama Dinas Lingkungan Hidup, dalam melindungi ruang hidup masyarakat. Padahal, kata dia, kasus pencemaran di wilayah pesisir Subaim dan sejumlah desa di Wasile terjadi berulang dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga.
“Ini mengindikasikan pemerintah belum menempatkan keselamatan ekologis dan warga terdampak sebagai prioritas. Kasus pencemaran masih diperlakukan seolah fenomena biasa, sementara kepentingan perusahaan justru lebih diutamakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan RTRW Kabupaten Halmahera Timur, wilayah Subaim ditetapkan sebagai kawasan pertanian. Namun, kawasan tersebut justru tumpang tindih dengan sejumlah IUP pertambangan.
“Kawasan yang direncanakan sebagai lumbung pangan kini terancam oleh aktivitas tambang. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk menjamin keamanan kawasan pertanian,” kata Said.
Menurut dia, pencabutan IUP di kawasan pertanian menjadi langkah mendesak untuk melindungi keberlanjutan pangan dan kehidupan warga Subaim serta desa-desa lain penghasil pangan di Wasile. “Tanpa kebijakan tegas itu, masa depan warga akan terus berada dalam ancaman,” ujarnya. (Rifal)