Next Post

Salawaku Institut Nilai Tambang PT Priven Lestari Ancam Benteng Ekologis Wato-wato

d9d04562-6077-4ce3-9f77-117390b6f5ae

Ternate – istanafm.com. Pegunungan Wato-wato di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, dinilai berada dalam ancaman serius menyusul rencana operasi tambang nikel PT Priven Lestari. Perusahaan itu diketahui tengah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seluas 4.953 hektare kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dinas ESDM Maluku Utara.

Pegiat Salawaku Institut, Said Marsaoly, mengatakan pegunungan Wato-wato merupakan benteng terakhir ruang hidup masyarakat di wilayah Teluk Buli yang selama ini menopang sumber air bersih, pertanian, hingga perikanan warga.

“Rencana operasi PT Priven Lestari justru bertentangan dengan tata ruang dan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta merusak benteng terakhir Halmahera Timur,” kata Said, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurut dia, ekspansi industri ekstraktif selama bertahun-tahun telah menggerus ruang hidup masyarakat Halmahera Timur. Jika kawasan Wato-wato dibuka untuk aktivitas tambang, masyarakat diperkirakan akan kehilangan sumber air bersih dan ruang produksi pangan.

Ia menjelaskan secara ekologis kawasan Wato-wato merupakan daerah tangkapan air utama yang menopang sedikitnya sembilan aliran sungai di Halmahera Timur. Aliran sungai itu menjadi sumber air bersih bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa di Kecamatan Maba.

Selain itu, kawasan tersebut juga menopang pertanian warga serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir Teluk Buli yang menjadi sumber penghidupan nelayan.

“Kerusakan sekecil apa pun di kawasan hulu Wato-wato akan memicu dampak berantai yang serius, mulai dari krisis air bersih, banjir, longsor, sedimentasi sungai hingga rusaknya ekosistem pesisir,” ujarnya.

Said menuturkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur, kawasan Wato-wato ditetapkan sebagai kawasan lindung, perlindungan sumber mata air, serta kawasan rawan longsor dan banjir.

Namun, menurut dia, sebagian besar konsesi perusahaan berada di kawasan hutan lindung dan wilayah penyangga Kota Buli. Ia juga menyoroti dugaan pembukaan jalan hauling sebelum perusahaan mengantongi seluruh izin kehutanan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Ini tentu sangat mengancam ruang hidup warga lokal,” katanya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11