Next Post

SATPOL PP TEGAS MENINDAK PELAKU USAHA DAN PEDAGANG YANG BERJUALAN DI ATAS TROTOAR

IMG_1871

Ternate- istanafm.com. “Kita harus menyadari bahwa menjaga ketertiban dan ketentraman itu menjadi tanggung jawab kita masing-masing.” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Fhandi Mahmud saat ditemui istanafm.com, pada Rabu 9/04/2025.

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) tindak lanjut penertiban para pedagang yang berjualan di separuh badan jalan kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam pantauan istanafm.com petugas Satpol PP menindak sebuah warung di Jl. MT Habib Abubakar Al Attas, samping Muara Mall kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Penertiban ini bukan kali pertama yang dilakukan petugas Satpol PP, tapi sudah sejak bulan suci Ramadan.

Sebelumnya pemerintah kota Ternate telah memberikan surat edaran kepada pelaku usaha atau pedagang yang berjualan di separuh badan jalan. Namun setelah bulan suci Ramadan akan dilakukan penertiban bagi pedagang yang masih berjualan di trotoar.

“Dalam edaran itu sudah banyak dijelaskan poin-poinnya, tetapi satu poin yang perlu di garis bawahi. Bahwa setelah Ramadhan itu akan dilakukan penertiban tanpa ada surat teguran pertama, kedua, dan ketiga.” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, “petugas Satpol PP juga memberikan kelonggaran bagi pedagang yang berjualan di trotoar. Tapi tidak diperbolehkan membuat tempat jualan secara permanen.

Boleh berjualan tapi setelah itu langsung beres-beres dan pulang, tidak boleh bangun secara panten.” ucapnya.

Fahndi Mahmud juga mengatakan, “titik lokasi dalam pelaksanaan penertiban yakni, di seluruh wilayah kota Ternate. Mulai dari Ternate Utara, Tengah, Selatan, maupun Ternate Barat. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11