Ternate – istanafm.com. Save Sagea bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menolak rencana penambangan batu gamping di kawasan karst Boki Maruru, Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, oleh PT Gamping Mining Indonesia (GMI).
Kawasan karst Sagea membentang di belakang Kampung Sagea dan menjadi penopang utama ekosistem sekaligus sumber air, penghidupan, dan ekonomi warga. Rencana operasi tambang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan tersebut.
Informasi yang diperoleh Istana FM Pemerintah Kabupaten Halteng menggelar sosialisasi rencana tambang PT GMI, Selasa (12/8), di ruang rapat bupati. Sosialisasi dihadiri 25 instansi dan lembaga pemerintah, termasuk Karang Taruna Desa Sagea. PT GMI berencana menambang karst Sagea seluas 2.539 hektare.
“Kami menolak operasi tambang PT GMI. Sosialisasi yang digelar Pemda Halteng hanya menjadi perpanjangan tangan korporasi tambang,” kata Juru Bicara Save Sagea, Mardani Lagaelol, Selasa, 12 Agustus 2025.
Mardani menegaskan, kawasan karst Sagea termasuk wilayah lindung sesuai Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Lampiran IV halaman 264. Dalam dokumen itu, Goa Boki Maruru masuk tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.
Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji, menambahkan perlindungan karst Sagea juga tercantum dalam Perda Malut Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043. Pasal 58 ayat 3 menyebut karst Sagea berfungsi sebagai daerah imbuhan air tanah permanen (akuifer) dan memiliki nilai ilmiah penting. Perlindungan itu diperkuat dengan Perbup Halteng Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halteng.
“Kawasan ini sudah dimanfaatkan sebagai destinasi ekowisata gua dan air. Jika ditambang, Pemda justru melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Julfikar. Ia mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang batu gamping dan nikel di kawasan karst Sagea. (Rifal)