Next Post

Senator DPD RI Soroti 10 IUP Tambang Biji Besi di Pulau Mangoli

22322ce9-9d34-4cca-92d0-a5cbc4c82f1b

Ternate – istanafm.com. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Maluku Utara, Graal Taliawo, kembali menyoroti ekspansi pertambangan di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menilai keberadaan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) biji besi di pulau tersebut menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Menurut Graal, kondisi pertambangan di Maluku Utara saat ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpunnya, sekitar 650 ribu hektare dari total 3 juta hektare daratan Maluku Utara telah dibebani izin usaha pertambangan.

“Keberadaan IUP dengan jumlah banyak, terutama di pulau-pulau kecil seperti Mangoli ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan ancaman nyata bagi warga,” kata Graal kepada Istana FM, Jumat lalu, 22 Mei 2026.

Anggota Komite II DPD RI itu mengatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan hampir selalu ditemui dalam kunjungan kerjanya di berbagai wilayah Maluku Utara. Menurut dia, masyarakat Pulau Mangoli juga menyampaikan kekhawatiran serupa terhadap dampak aktivitas tambang.

Ia menilai persoalan di Pulau Mangoli semakin rumit karena terdapat tumpang tindih antara wilayah izin tambang dengan kawasan permukiman dan lahan perkebunan milik warga.

“Di Pulau Mangoli ini terjadi tumpang tindih antara wilayah tambang maupun pemukiman dan lahan perkebunan warga. Artinya perlu ada perhatian pemerintah, jangan sampai operasi pertambangan ini ke depan merugikan warga,” ujarnya.

Graal meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan DPRD setempat berani mengambil sikap terhadap keberadaan 10 IUP tersebut. Ia mendorong pemerintah daerah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar izin-izin tambang dapat dievaluasi kembali.

“Pemerintah daerah dan DPRD mesti berani menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat agar Kementerian ESDM dapat mengevaluasi kembali izin-izin yang sudah diterbitkan,” katanya.

Selain itu, Graal juga mengusulkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pertambangan baru di Maluku Utara. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memberi ruang evaluasi terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan.

“Kita butuh jeda. Jangan sampai daratan kita habis hanya untuk kepentingan eksploitasi tanpa memikirkan masa depan generasi lokal,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat Pulau Mangoli tetap konsisten memperjuangkan penolakan terhadap izin tambang demi menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hidup generasi mendatang.

“Lingkungan dan ruang hidup masyarakat harus dijaga agar generasi mendatang tetap menikmatinya,” kata Graal. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11