Next Post

Seorang Residivis Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

db6f9622-3304-4e06-bb70-c4d33f7804d1

Tobelo Halmahera Utara- Istanafm.com. Seorang Residivis berinsial AJ Alias Boboho, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku Utara, pelariannya terhenti di Desa SoaSio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu 25/05/2025, setelah Anggota Polres Halut melumpuhkan AJ dengan Timah Panas.

Informasi Penangkapan Residivis Boboho ini Istanafm.com peroleh informasi dari Humas Polda Maluku Utara, melalui Rilis yang dikirim lewat pesan WhatsApp Selasa 27/05/2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, serta Polsek Galela, dengan bantuan warga setempat.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan Boboho di salah satu rumah keluarga di Desa Soasio.

“mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dari Kota Tobelo menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Boboho. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan menyadari kehadiran petugas dan langsung berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, Boboho tetap berusaha kabur, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan mengenai bagian kaki pelaku, sehingga ia berhasil dilumpuhkan.

Setelah diamankan, petugas membawa Boboho ke RSUD Tobelo untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Halmahera Utara dan ditahan di ruang tahanan.

AJ alias Boboho diketahui merupakan residivis yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11