Ternate – istanafm.com. Usulan kenaikan pangkat sekitar 30 pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Chasan Boesoirie (ChB) Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum menemui kejelasan. Meskipun berkas usulan telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat belum juga diterbitkan.
Sejumlah PNS di RSUD Chasan Boesoirie mengeluhkan keterlambatan tersebut. Padahal, usulan kenaikan pangkat telah diajukan sejak setahun lalu.
Sedikitnya 30 pegawai, yang terdiri dari bidan dan perawat, mengalami hal serupa. Meski telah melaksanakan tugas sesuai kewajiban, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen rumah sakit.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen RSUD ChB untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan proses kenaikan pangkat tersebut.
“Informasi ini baru kami terima. Namun kami akan menindaklanjutinya dan segera mengagendakan pertemuan dengan pihak rumah sakit,” ujar Iriyani kepada Istana FM, Jumat siang, 8 Agustus 2025.
Menurutnya, persoalan ini akan menjadi salah satu poin dalam rapat tim Ombudsman RI Maluku Utara mendatang.
“Kami akan mendorong adanya klarifikasi, baik dari pihak rumah sakit maupun BKD, guna mengetahui hambatan yang menyebabkan lambatnya penerbitan SK,” lanjutnya.
Iriyani menegaskan bahwa Ombudsman akan melakukan langkah cepat, termasuk komunikasi dan koordinasi langsung dengan instansi terkait. Jika diperlukan, manajemen RSUD ChB akan dipanggil secara resmi. (Rifal)
“Kalau informasinya belum jelas, kami akan mengundang langsung pihak terkait untuk dimintai penjelasan,” tegasnya. (Rifal)