Ternate – istanafm.com. Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD ChB) Ternate akhirnya membatalkan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut sebelumnya menuai keluhan dari para nakes dan menjadi sorotan publik.
Direktur RSUD Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, mengatakan pembatalan dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi kebijakan penurunan ekspektasi TPP yang sebelumnya didasarkan pada penilaian kinerja serta kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Teman-teman nakes saat ini sedang mengurus SIP dan masih dalam proses. Karena itu saya sebagai pimpinan mengambil keputusan menganulir atau membatalkan keputusan penurunan ekspektasi TPP yang sebelumnya diambil,” kata Alwia kepada Istana FM, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan langkah tersebut juga berkaitan dengan rencana penyesuaian aturan dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tarif. Berdasarkan informasi yang diterima, nilai TPP untuk kelas 1 hingga 7 akan kembali disamakan dengan besaran tahun 2025.
Dengan keputusan itu, penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sempat diproses akan dikembalikan untuk diperbaiki. Nakes yang sebelumnya mengalami penurunan nilai TPP juga akan dikembalikan seperti semula.
“Nakes yang sudah ada penilaian turun ekspektasi kami kembalikan ke nilai normal seperti tahun 2025,” ujarnya.
Alwia menegaskan pembatalan kebijakan tersebut disertai catatan agar seluruh tenaga kesehatan segera mengurus dan melengkapi dokumen SIP. Menurutnya, kepemilikan SIP merupakan kewajiban bagi setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pelayanan.
Ia juga membantah kabar bahwa tenaga kesehatan di bagian pelayanan anestesi dirumahkan karena tidak memiliki SIP. Menurut Alwia, rumah sakit hanya melakukan penyesuaian tugas bagi nakes yang masa berlaku SIP-nya telah habis.
“Tidak ada nakes yang dirumahkan. Mereka tetap masuk bekerja, hanya lingkup tugasnya kami modifikasi supaya tetap aman,” kata dia.
Ia menjelaskan setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP. STR diterbitkan oleh kolegium profesi masing-masing, sedangkan SIP dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate setelah STR terbit.
Disamping itu, Ia juga membantah adanya pemotongan TPP bagi nakes yang mengikuti pelatihan. “Tidak ada pemotongan TPP bagi yang mengikuti pelatihan. Itu tidak benar,” katanya.
Terkait dugaan intimidasi terhadap nakes setelah informasi pemotongan TPP beredar ke publik, Alwia menilai hal tersebut tidak terjadi. Menurut dia, pimpinan hanya meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang.
“Sebagai pimpinan menanyakan informasi yang beredar itu wajar. Tidak ada intimidasi kepada siapa pun, apalagi kepada tenaga kesehatan,” ujarnya. (Rifal)