Istanafm.com Ternate. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maluku Utara pada Pengadilan Negeri Ternate Romel Fransiscus Tampubolon. SH membuka secara resmi, Sidang lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romel Fransiskus Tampubolon. SH, dan didampingi oleh Empat Anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU-KPK) dihadiri oleh Rio Viranika Putra bersama empat rekanya, dan Terdakwa AGK hanya dihadiri oleh dua orang Kuasa Hukum yakni Hairun Rizal. SH dan Syafrin S. Aman. SH, tanpa dihadiri oleh Terdakwa AGK. Sidang yang buka dan terbuka untuk Umum ini terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim karena kondisi Terdakwa KH. Abdul Gani Kasuba. Lc sementara dalam perawatan Medis, berdasarkan Surat keterangan dari dr. Rahmi A. Gafur. Sp. Ngo pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Bosoirie Ternate tertanggal 17/07/2024 dengan Nomor. 812/2708/2024 yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa dihadapan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Romel Fransiskus Tampubolon. SH usai memeriksa Surat Keterangan dari RSUD dr. Chasan Bosoirie Ternate, langsung mengetuk Palu dan sidang pung ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu 24/07/2024 mendatang. Ditempat terpisah Kuasa Hukum Terdakwa AGK Hairun Rizal. SH. Dalam. Siaran Persnya kepada Media ini di Pengadilan Negeri Ternate menjelaskan, bahwa kondisi Kesehatan kliennya saat ini masih dalam Perawatan Medis guna, pemulihan kondisi Kesehatan Mantan Gunernur Maluku Utara Dia Periode itu. Dan sidang pekan depan semoga kondisi kesehatan Terdakwa sudah pulih harap Kuasa Hukumnya Hairun Rizal. SH. (Jaja On).