Istanafm.com Ternate. Proses Persidangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Gratifikasi yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba dan sejumlah Pejabat dilingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Malut termasuk pihak Swasta, akan memakan waktu yang cukup panjang jelas Kadar Noh Humas Pengadilan Negeri Ternate Kamis 20/06/2024. Lebih jauh dijelaskan Kadar Noh bahwa dari jumlah Saksi yang hampir mencapai delapan puluh orang itu, baru sekitar Lima Belas Orang Saksi yang memberikan keterangan di Persidangan. Dan pada Rabu 26/06/2024 mendatang juga masih dengan Agenda yang sama yakni mendengar keterangan Saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK kata Kadar Noh, dan jika proses Persidangan bisa dipercepat apabila Saksi yang dipanggil menghadiri Pesidangan, tetapi kadang Saksi tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas ini akan menghambat proses Persidangan. Bagi Majelis Hakim Persidangan Kasus OTT dan Gratifikasi ini bisa cepat selesai, tergantung Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK kata Kadar Noh. (Jaja On).