Ternate- Istanafm.com. Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran MCK (Mandi Cuci Kakus), Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate , pada Senin 16/06/2025. Dengan Agenda Pemeriksaan sejumlah saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., M.H., san didampingi oleh dua Hakim Anggota dan satu Panitera Pengganti, berlangsung diruang sidang Utama Muhamad Hata Ali dengan menghadirkan 4 orang Terdakwa.
Prayidno Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Melangkton Ralengdesang, Rekanan, Hayatudin Ukasa dan Agus Pais Alias Agus Pihak Swasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Taliabu dipimpin oleh Jainal Abidin Salampesi, S.H., dan rekannya. Sementara Terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukumnya Agus Tampilan, S.H., dan Partner.
Agus Tampilan usai Persidangan kepada sejumlah Awak Media Media menjelaskan bahwa, “dari keterangan empat orang saksi salah satunya adalah Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Gilberstani, menjelaskan dihadapan Majelis Hakim bahwa proses Pencairan 100% Anggaran MCK Fiktif atas perintah langsung dari Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus,” ujar Inspektur Inspktorat Taliabu.
Agus R. Tampilang, S.H., dalam siaran persnya juga menegaskan bahwa, “semua keterangan saksi, tidak adapun satu saksi yang mengatakan bahwa kliennya menikmati MCK. Tapi, kliennya adalah korban dalam konspirasi Pencairan Dana MCK tersebut,” ujar Agus. (Jaja On)