Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc., (AGK), yang dilakukan oleh dua orang terdakwa masing-masing mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif alias Ade Ucu dari pihak swasta, dan Drs. Imran Yakub mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, kembali ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Informasi yang diperoleh Istana FM dari salah satu bagian humas pada Pengadilan Negeri Ternate senin 97/10/2024 yang tidak mau namanya dipublikasikan menjelaskan bahwa, “Jadwal Persidangan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi maupun Penyuapan, untuk minggu ini ditunda hingga rabu depan depan”, kata sumber.
Ketika ditanyakan kembali apakah Majelis Hakim sedang berhalangan sehingga proses Persidangan Kasus Operasi Tangkap Tangan dan Penyuapan Mantan Gubernur Malut harus ditunda ?. Namun sumber Istana FM di PN Ternate tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan proses Persidangan kedua Terdakwa. Sumber hanya menjelaskan bahwa, “Tunggu saja sampai pekan depan.” (Jaja On).