Next Post

Sidang Perkara 11 Warga Maba Sangaji Digelar di PN Soasio

1df93692-06f4-43c8-bbd0-70cefa1f93b5

Ternate – istanafm.com. Sidang perkara pidana terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang perdana akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Hari pertama hanya pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sidang akan berlangsung pada Rabu dan diikuti oleh seluruh 11 tahanan,” ujar Wetub Toatubun, kuasa hukum warga dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), saat dikonfirmasi oleh reporter Istana FM, Senin, 4 Agustus 2025.

Sebelumnya, TAKI telah menyerahkan dokumen terkait hak-hak 11 tahanan warga Maba Sangaji kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa kesebelas warga yang kini ditahan merupakan pejuang lingkungan. Mereka menggantungkan hidup pada tanah, hutan, sungai, dan sumber daya alam lainnya. Kehadiran tambang di wilayah tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu, kejaksaan diminta menghentikan proses kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan ini.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024.

Ketentuan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Sebagai informasi, berkas perkara 10 warga telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara satu berkas lainnya masih dalam penanganan kepolisian dan belum naik ke tahap P-21. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11