Ternate – istanafm.com. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Maluku Utara Samin Marsaoly angkat bicara soal kasus pencurian handphone yang melibatkan Rahmat Amir, Lurah Tabam.
Samin Marsaoly menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hingga ada putusan hukum yang mengikat dari pengadilan.
“Polisi kan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, hanya saja putusan pengadilan belum, “ujar Samin, Kamis (24/4/2025).
Sehingga langkah yang diambil sementara ialah membebaskan tugas Rahmat Amir, kemudian menunjuk sekretaris lurah sebagai pelaksana tugas Plt. lurah.
“Kita menunggu putusan di pengadilan dulu ya, karena kita juga harus mengikuti ketentuan kepegawaian, “imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi pegawai atau pejabat yang lain.
Sebelumnya, Rahmat Amir ditangkap Resmob Polda Maluku Utara dan Polres Ternate beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap karena mencuri handphone warga, dengan alasan mencuri karena terlilit utang.
Hal itu, disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka belum lama ini.
Lanjut Kapolres, Rahmat Amir melancarkan aksi di dua lokasi berbeda dengan modus yang sama.
Dua lokasi itu adalah Pelabuhan Perikanan Kelurahan Mangga Dua dan di Pantai Falajawa Ternate.
“Dari tangan yang bersangkutan kami menyita 3 handphone sebagai barang bukti, ” beber Kapolres.
Tak hanya itu, Polisi juga menemukan barang bukti lain saat menggeledah rumah Rahmat Amir.
“Kami mengamankan 11 barang bukti handphone lain serta 2 kunci sepeda motor, ” ujar Kapolres. (Rifal Amir)