Istanafm – Ternate. Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Maluku Utara mewarning Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota DPD RI soal kelengkapan Dokumen.
Komisioner KPU provinsi Maluku Utara H.Buhari Hamzah menjelaskan saat ini semua Dokumen Bakal Calon dari masing masing Parpol maupun DPD RI akan dilakukan perbaikan mulai tanggal 23 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sementara untuk pengembalian Dokumen dari Parpol maupun Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Maluku Utara tanggal 9 Juli 2023 guna dilakukan ferivikasi faktual dan hasil ferivikasinya akan dikembalikan kepada masing masing Parpol maupun Bakal Calon Anggota DPD RI.
“Itu waktunya hanya dua hari yakni dari tanggal 24 sampai 25 Juli 2023,” jelas Buhari Mahmud.
Dikatakan, jika sampai batasan waktu yang telah ditentukan apabila ada Caleg dari Parpol maupun Caleg DPD RI yang tidak melengkapi dokumennya maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tidak diikutsertakan sebagai Bakal Calon. “Ini perintah Undang undang,”tegas Buhari. (jaj/iki)