Next Post

Solidaritas Lawan Kriminalisasi Desak Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji dan Hentikan Tambang Nikel di Maluku Utara

36f3639d-95f7-4303-9dd6-fd1e35ae769a

Jakarta – istanafm.com. Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi di depan kantor PT Position, Jakarta, menuntut pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji yang ditahan di Rutan Tidore dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.

Mereka mendesak PN Soasio menghentikan perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi warga adat. “Sejak awal, penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Polda Maluku Utara dan diakomodasi Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” kata Wildan dari Trend Asia, anggota Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji pada Kamis, 20 Agustus 2025.

Kasus bermula 18 Mei 2025, ketika 27 warga Maba Sangaji menggelar ritual adat dan menyampaikan surat protes kepada PT Position yang dituding merusak tanah, hutan, dan sungai. Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan ritual itu secara represif dan menetapkan 11 warga sebagai tersangka dengan pasal pemerasan, pengancaman, kepemilikan senjata tajam, serta menghalangi operasi tambang.

Padahal, Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tak bisa dipidana atau digugat perdata. Perlindungan serupa juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023.

“Jika polisi dan jaksa mengabaikan prinsip Anti-SLAPP, PN Soasio harus menghentikan perkara ini berdasarkan Perma tersebut,” ujar Wildan.

Tambang Nikel di Halmahera

Maluku Utara memiliki 127 izin usaha pertambangan (IUP) seluas 655.581 hektare. Sebanyak 62 IUP di antaranya adalah tambang nikel yang tersebar di Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan. Aktivitas tambang disebut menghancurkan hutan, mencemari sungai dan laut, serta menggusur masyarakat adat dari tanahnya.

Hema dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut kriminalisasi kerap menimpa warga yang menolak tambang. “Perusahaan datang tanpa persetujuan warga, merusak kampung, mengambil untung, lalu pergi. Warga hanya menanggung kerusakan lingkungan,” kata Hema.

Selain PT Position, perusahaan lain seperti PT Wana Kencana Mineral, PT Nusa Karya Arindo, dan PT Weda Bay Nickel (bagian dari PT IWIP) juga disebut mencemari Sungai Sangaji. Dampaknya antara lain hilangnya akses air bersih, rusaknya lahan pertanian, dan terancamnya sumber penghidupan warga adat.

Tuntutan Aksi

1. PN Soasio segera menghentikan perkara a quo karena alasan SLAPP berdasarkan  Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
2. Memulihkan hak serta kemampuan sebelas warga Maba Sangaji dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula.
3. Cabut izin PT Position dan seluruh tambang yang merampas tanah merusak hutan dan sungai.
4. Pemerintah Indonesia harus menghentikan seluruh pertambangan nikel di Maluku Utara karena telah merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan rakyat. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11