Ternate-Istanafm.com: Pemilik Mobil Mikrolet yang menimbung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, dengan menggunakan tangki rakitan dalam mobil yang mengalami kebakaran minggu lalu hingga menghanguskan dua rumah warga di Rt 07/RW 03 Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah berinsial JN, kini ditahan pihak Kepolisian Polres Ternate.
Informasi yang dihimpun Istanafm.com pada senin 30/12/2024 di Polres Ternate bahwa, “JN masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Polres Ternate guna, melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan JN terancam Hukuman Penjara selama lima tahun”, jelas sumber yang tidak mau identitasnya dipublikasikan itu.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., saat dihubungi Istanafm. com diruang kerjanya untuk mengonfirmasi lebih lanjut, terkait proses Hukum pelaku Penimbun BBM, namun Kasi Humas tidak berada di kantor jelas salah satu Staf Humas Polres Ternate kepada Istanafm.com. (Jaja On).