Next Post

Soroti Dugaan Pencemaran Teluk Buli, Akademisi Desak Audit Independen dan Sanksi Tegas

15a8bc56-f741-4155-9a3a-2affdb834a07

Ternate – istanafm.com. Ultimatum Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, kepada PT Feni Halmahera Timur (FHT) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Teluk Buli dinilai belum cukup menjawab persoalan tata kelola lingkungan di daerah itu.

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Asmar Hi Daud, mengatakan peringatan yang disampaikan pemerintah patut diapresiasi sebagai sinyal awal bahwa negara mulai merespons dugaan krisis ekologis yang terjadi di Halmahera Timur. Namun, menurut dia, persoalan lingkungan di Maluku Utara selama ini bukan terletak pada minimnya pernyataan pejabat, melainkan lemahnya tindak lanjut dan pengawasan.

“Ultimatum itu layak diapresiasi sebagai respons awal. Tetapi pengalaman panjang di Maluku Utara menunjukkan banyak kasus pencemaran, sedimentasi, dan kerusakan ekologis berhenti pada level pernyataan politik tanpa tindakan nyata,” kata Asmar, Rabu lalu, 27 Mei 2026.

Ia menilai pola penanganan kasus lingkungan di Maluku Utara cenderung berulang. Pemerintah menyampaikan pernyataan keras, perusahaan menjanjikan perbaikan, publik bereaksi, lalu persoalan mereda tanpa perubahan yang bersifat struktural.

Menurut Asmar, jika pola tersebut terus terjadi, ultimatum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengawasan negara, melainkan hanya menjadi simbol kekuasaan yang tidak memiliki dampak nyata terhadap perbaikan lingkungan.

“Tidak ada gunanya merespons persoalan lingkungan hanya sebatas omongan tanpa tindakan. Jika terus berulang, ultimatum hanya menjadi lip service,” ujarnya.

Ia mengatakan substansi terpenting dari kasus PT Feni bukan pada peringatan yang disampaikan pemerintah, melainkan keberanian menghadirkan kebijakan lanjutan yang tegas, transparan, dan terukur. Langkah tersebut dapat berupa audit lingkungan independen, keterbukaan hasil investigasi, pelibatan masyarakat pesisir, pemulihan ekologis, hingga pemberian sanksi administratif maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam perspektif Social-Ecological Systems (SES), kata Asmar, ultimatum tanpa tindak lanjut hanya akan melanggengkan siklus krisis lingkungan yang berulang. Polanya sama, yakni pencemaran terjadi, masyarakat memprotes, pemerintah bereaksi, perusahaan berjanji melakukan perbaikan, lalu kasus mereda sebelum akhirnya persoalan serupa kembali muncul.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di Maluku Utara bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut tata kelola, keadilan ekologis, dan keberanian politik negara dalam mengendalikan industri ekstraktif,” katanya.

Asmar menambahkan masyarakat pesisir selama ini menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampak kerusakan lingkungan, mulai dari sedimentasi, penurunan kualitas perairan, terganggunya ruang tangkap nelayan, hingga berkurangnya sumber penghidupan. Namun, mereka justru menjadi pihak yang paling lambat memperoleh keadilan.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak hanya hadir melalui pernyataan, tetapi juga melalui tindakan konkret. Salah satunya dengan membuka hasil investigasi kepada publik, memulihkan lingkungan yang terdampak, menegakkan hukum secara transparan, dan memastikan kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan investasi.

“Pemprov harus berani mengambil langkah tegas. Jika pelanggaran terbukti, pemerintah perlu merekomendasikan pencabutan IUP PT Feni,” kata Asmar. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11