Next Post

Sosialisasi Penerbitan Obligasi Susuk Daerah Digelar OJK RI Perwakilan Malut

888f0d8c-41bc-4505-9b92-3771a4a1e075

Ternate- Istanafm.com. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Perwakilan Maluku Utara, Kamis 03/09/2026 melakukan Sosialisasi Penerbitan Obligasi Susuk Daerah, kepada Pemerintah Daerah se wilayah Maluku Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sahid Bela Hotel Ternate, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Instansi terkait diantaranya: BPK RI Perwakilan Malut, Pemprov Malut dan Kabupaten Kota, Kantor Pelayanan Pajak, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi ini, yang dihadiri langsung oleh Edy Manindo Harahap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Modal OJK RI, dan juga dihadiri oleh Kepala OJK Sulsel dan Sulbar selaku koordinasi OJK Salampua yang dihadiri oleh Moch. Muchlasin. Serta, Kepala OJK RI Perwakilan Malut Adi Surahmat.

Wagub dalam sambutannya menjelaskan bahwa, kita semua memahami  bahwa pembangunan daerah membutuhkan dukungan pembiyaan yang kuat, sehat, berkelanjutan dan inovatif. Disatu sisi, Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur, ujar Wakil Gubernur.

Wakil Gubernur juga menjelaskan dengan kehadiran instrumen Obligasi Daerah dan Susuk Daerah, patut dipahami secara mendalam sebagai salah satu alternatif dalamm pembiyaan pembangunan melalui pasar modal, kata Hi. Sarbin Sehe.

Dalam sambutan Wakil Gubernur juga ditegaskan bahwa, PP Nomir 1 tahun 2024 tentang harmonisasi  kebijalan Fiskal Nasional memberikan landasan baru mengenai pembayaran dan utang daerah. Sementara PMK Nomor 87 tahun 2024 mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Susuk Daerah oleh Pemerintah Daerah, jelas Wakik Gubernur.

Sementara disisi Pasar Modal OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 10 tahun 2024 tentang penerbitan dan pelaporan  Obligasi Daerah dan Susuk Daerah. Sehingga kita tidak hanya berbicara mengenai konsep belaka, tetapi sudah memiliki kerangka regulasi yang semakin jelas untuk mempelajari kemungkinan pemanfaatan instrumen secara berhati-hati, terukur dan bertanggung jawab, ujar Wakil Gubernur mengakhiri sambutannya. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11