Next Post

Sosialisasi RDTR Perkotaan Labuha Digelar Dinas PUPR Halsel

IMG-20231116-WA0038

Halsel,Istana.News – Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha 2020-2040 Dengan Tema “Integrasi RDTR Perkotaan Labuha Dalam Perijinan Berusaha” di gelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Aula Penginapan Kie Besi. Kamis,(16/11/2023)
Maslan H Hasan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Halsel membuka acara resni kegiatan sosialisasi yang dihadiri Pimpinan OPD Pemkab Halsel, Camat Bacan, Camat Bacan Selatan dan Camat Bacan Timur, Kepala Desa Bacan, Kades Bacan Timur dan Kades Bacan Selatan serta Peserta Sosialisasi.
Dalam sambutannya, Maslan Hi Hasan menjelaskan, kebijakan nasional penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang dinyatakan dalam kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan”, jelasnya
Maslan menambahkan, RTRW kabupaten sesuai dengan penjelasan Undang-undang penataan ruang adalah rencana yang bersifat umum.
Untuk itu, lanjut Maslan, dalam rangka penjabaran dan operasional diamanatkan untuk di susun rencana rinci yang berupa RDTR, mengingat RTRW Kabupaten dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci harus sinkron dengan RTRW kabupaten.
“Oleh karena itu sangatlah penting sebagai acuan dalam melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang
dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai amanat RTRW Halmahera Selatan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha telah disusun dan ditetapkan dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 yang luas wilayah kurang lebih 5.969,67 hektar Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur.
Maslan mengatakan, RDTR Perkotaan Labuha saat ini telah Terintegrasi dengan Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission -Risk Based Approach (OSS-RBA), dimana GISTARU dapat memberikan informasi peta tata ruang terkait lokasi yang dipersyaratkan untuk di bangun dan tidak dibangun sedangkan OSS-RBA sangat terkait dengan proses perijinan berusaha yang sudah tentunya sesuai dengan tata ruang
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang RDTR Perkotaan Labuha diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, efektif dan partisipatif”, tutupnya
Sementara Laporan Ketua Panitia Gang rikse Trikoranto, ST menjelaskan, pengajuan RDTR telah disusun secara online untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi
“Untuk pengajuan RDTR Halsel telah di susun secara online guna memberikan kemudahan informasi dan meminimalisir penyimpanan tata ruang”, jelasnya.(hms, /byb)

istanafm

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11