Ternate – istanafm.com. Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Halmahera Timur mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi segera menginvestigasi dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang disebut telah merusak lahan pertanian warga di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua SPI Halmahera Timur, Nurhakiki, mengatakan banjir yang terjadi pada 6 Mei 2026 setelah hujan berintensitas tinggi membawa sedimen lumpur merah yang diduga berasal dari kawasan pertambangan di wilayah hulu. Dampaknya, puluhan kebun petani di Desa Bumi Restu, Mekar Sari, Batu Raja, dan Subaim terdampak sedimentasi.
“Banjir mengakibatkan kebun-kebun petani tertimbun lumpur, air menjadi keruh, dan beberapa sumber air tidak lagi layak digunakan. Sedimen lumpur bahkan masuk hingga ke area tempat tinggal warga yang menetap di kebun,” kata Nurhakiki kepada Istana FM, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut dia, sedikitnya 20 kebun petani terdampak langsung oleh banjir dan endapan lumpur tersebut. Kondisi itu memperparah tekanan yang selama ini dirasakan masyarakat di tengah masifnya aktivitas industri pertambangan di Halmahera Timur.
Berdasarkan hasil investigasi SPI Halmahera Timur, warga mengaku kondisi sungai dan sumber air di kawasan tersebut sebelumnya relatif bersih. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan sedimentasi disebut semakin sering terjadi.
SPI juga mencatat saluran irigasi bendungan yang mengairi Sungai Opiyang dan lahan persawahan warga mulai dipenuhi sedimen. Akibatnya, kualitas air menurun dan berdampak pada kehidupan masyarakat serta ekosistem sekitar.
“Warga mengeluhkan sapi tidak lagi bisa minum dari sumber air tersebut. Banyak ikan dan hewan lain mati. Ketika sedimen sampai ke laut, ekosistem pesisir juga ikut terdampak,” ujarnya.
Nurhakiki mengatakan warna air sungai di wilayah itu bahkan berubah menjadi cokelat selama sekitar satu bulan terakhir. Petani menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar kawasan, yakni PT Arumba Jaya Perkasa, PT JAS, PT ARA, PT Priven Lestari, dan PT Position.
SPI menilai apabila dugaan pencemaran lingkungan itu dibiarkan, maka negara telah lalai melindungi hak-hak petani sebagaimana diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Petani dan Masyarakat Pedesaan (UNDROP), serta berbagai regulasi nasional mengenai perlindungan lingkungan dan petani.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan.
Sementara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjamin hak petani untuk mendapatkan perlindungan atas kerugian yang timbul akibat kerusakan lingkungan dan gagal panen.
Atas kondisi tersebut, SPI Halmahera Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Organisasi itu meminta Bupati Halmahera Timur dan Gubernur Maluku Utara segera turun langsung melihat kondisi lahan pertanian warga serta memerintahkan dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan.
SPI juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat untuk mengungkap penyebab sedimentasi yang terjadi.
Selain itu, organisasi petani tersebut meminta pemerintah segera menyusun kebijakan perlindungan kawasan pangan, menyelamatkan lahan pertanian dari dampak industrialisasi pertambangan, serta menjalankan reforma agraria sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria.
“Pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan petani, lahan pertanian, dan ketahanan pangan Halmahera Timur dari dampak industrialisasi pertambangan yang semakin masif,” tegas Nurhakiki. (Rifal)