Ternate- Istanafm.com. Proyek Tempat Pendaratan Ikan (TPI) di Kelurahan Goto, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Kelauatan Provinsi Maluku Utara, ternyata dikerjakan tidak sesuai kontrak.
Akibat dari ketidak beresan pekerjaan Proyek TPI Goto tersebut, berumbas pada Saraf Ahli Gubernur Maluku Utara. Abdulah Asegaf, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara harus bertanggung jawab. Dan saat ini mantan Kadis Perikanan Malut itu sudah diamankan oleh Penyidik Kejari Soasio Kota Tidore Kepulauan sejak Senin lalu.
Terkait penahanan Staf Ahli Gubernur tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe, kepada Wartawan Kamis 03/09/2026 di Sahid Bela Hotel menegaskan bahwa, tidak ada Pejabat yang kebal Hukum di Negeri ini. Jika berbuat salah maka konsekuensinya ya harus bertanggung jawab, ujar Wagub.
Lebih jauh dijelaskan Wakil Gubernur Maluku Utara, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran TPI yang menyeret Staf Ahli Gubernur, itu rananya Aparat Penegak Hukum (APH). Pemerintah tidak akan menginterfensi masalah tersebut, tegas Wagub. (Jaja On)