Next Post

Tambang Bermasalah Masuk Daftar, DPR Tunggu Sanksi Satgas

92ba34d2-18aa-4f56-817f-ea993b6f1c27

Ternate — istanafm.com. Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Golkar, Alien Mus, mengungkapkan pihaknya tengah menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan secara memadai, termasuk di Provinsi Maluku Utara.

Menurut Alien, Komisi IV DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengidentifikasi persoalan pelepasan kawasan hutan yang terjadi di berbagai daerah.

“Komisi IV DPR RI sekarang telah membentuk panitia kerja untuk menyusun dan mengidentifikasi masalah-masalah pelepasan kawasan hutan, termasuk di Provinsi Maluku Utara,” ujar Alien saat ditemui Istana FM di Bela Hotel Ternate, Sabtu, 11 April 2026.

Ia menjelaskan, panja tersebut bekerja dengan mengacu pada data dari Kementerian Kehutanan, satuan tugas (satgas), serta sektor pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara sektor kehutanan dan pertambangan.

“Kami sudah mendapatkan data dari kehutanan, satgas, dan pertambangan. Selanjutnya didorong agar disinkronkan dengan regulasi yang ada,” katanya.

Alien menambahkan, saat ini penanganan terkait pelepasan kawasan hutan juga melibatkan satgas khusus. Sejumlah perusahaan di Maluku Utara bahkan telah masuk dalam daftar evaluasi.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah masuk dalam daftar dan sebagian sudah ditindak oleh satgas. Kita tinggal menunggu keputusan terkait denda dan sanksi lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan lingkungan akibat aktivitas tambang juga menjadi perhatian. Krisis air bersih di sejumlah desa lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Tengah, seperti Lelilef, Sawai, dan Waibulen, menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, warga di wilayah tersebut menggelar aksi menuntut tanggung jawab perusahaan tambang atas dampak lingkungan yang dirasakan.

Sorotan serupa juga disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara. Direktur Walhi Maluku Utara, Astuti Kilwouw, menilai krisis air bersih dan kerusakan lingkungan merupakan dampak nyata dari aktivitas pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.

Ia menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan serta mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Menanggapi hal itu, Alien memastikan DPR RI akan mendorong penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Sekarang moratorium pelepasan kawasan hutan sudah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak ada lagi izin baru. Ini bagian dari upaya menjaga kawasan hutan dan mencegah praktik tambang ilegal,” katanya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11