Ternate – istanafm.com. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Sedikitnya 10 IUP tambang bijih besi di pulau tersebut dinilai mengancam ruang hidup warga lokal serta berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Manajer Program Walhi Maluku Utara, Astuti Kilwouw, menegaskan penolakan terhadap 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli harus menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera mencabut izin-izin tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Pusat mencabut IUP di Pulau Mangoli. Keputusan memberikan izin tambang di pulau kecil sangat berbahaya bagi warga dan lingkungan,” tegas Astuti kepada Istana FM, Kamis, 8 Januari 2025.
Menurut Astuti, Pulau Mangoli memiliki luasan terbatas, namun sebagian besar wilayahnya justru masuk dalam konsesi pertambangan. Jika seluruh IUP tersebut tetap beroperasi, Pulau Mangoli berpotensi mengalami kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Pulau Pakal di Kabupaten Halmahera Timur.
“Jika 10 IUP ini dipaksakan beroperasi, Pulau Mangoli akan melahirkan banyak persoalan serius. Karena itu, suara penolakan warga harus diakomodasi oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Astuti menilai maraknya tambang di pulau-pulau kecil tidak terlepas dari kebijakan dan regulasi yang melegalkan aktivitas pertambangan di wilayah dengan daya dukung terbatas. Oleh karena itu, selain pencabutan IUP, Walhi juga mendesak revisi regulasi yang mempermudah izin tambang di pulau-pulau kecil.
“Kami menekankan revisi undang-undang yang melegalkan tambang di pulau-pulau kecil. Jangan korbankan warga dan lingkungan demi kepentingan investasi,” tegasnya.
Ia juga berharap sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menolak keberadaan tambang di Pulau Mangoli tidak hanya berhenti pada pernyataan publik, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah nyata di tingkat pusat.
“DPD RI harus serius. Tidak hanya menyampaikan ke publik, tetapi mendesak Pemerintah Pusat agar ada kebijakan tegas melindungi ekologi pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Mangoli,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 10 IUP yang masuk di Pulau Mangoli, terdapat empat perusahaan yang dilaporkan telah siap beroperasi, yakni:
-PT Aneka Mineral Utama dengan luas konsesi 22.935,01 hektare di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, dan Mangoli Tengah;
-PT Wira Bahana Perkasa dengan luas konsesi 7.453,09 hektare di Kecamatan Mangoli Tengah;
-PT Wira Bahana Kilau Mandiri dengan luas konsesi 4.463,73 hektare di Kecamatan Mangoli Utara;
-PT Indo Mineral Indonesia dengan luas konsesi 24.440,81 hektare di Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Barat.