Ternate – istanafm.com. Tarif parkir di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate, Maluku Utara, dikeluhkan warga. Sistem tarif berbasis waktu dinilai membebani, terutama bagi keluarga pasien.
Untuk mobil, tarif parkir dipatok Rp 5.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Tarif maksimal sebelumnya Rp 10.000. Sementara motor dikenakan Rp 2.000 di jam pertama dan Rp 1.000 untuk dua jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp 5.000.
Jika karcis hilang, pengguna wajib menunjukkan STNK atau surat keterangan lain dan dikenai biaya administrasi: Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), Abdul Kadir Bubu, menilai sistem parkir itu tidak mempertimbangkan kondisi pasien dan keluarga yang mendampingi. Ia mempertanyakan dasar hukum penerapan tarif tersebut.
“Kalau sudah keluar lalu masuk lagi, tetap harus bayar. Itu sangat membebani, terutama bagi pasien pengguna BPJS atau masyarakat tidak mampu,” kata Abdul Kadir kepada Istana FM, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut dia, kebijakan tarif parkir berlapis perlu dievaluasi. Ia menilai seharusnya ada toleransi bagi pasien dan keluarga.
“Yang mendampingi keluarga sakit justru dibebani sistem parkir seperti ini. Dasar hukumnya harus jelas—apakah itu peraturan daerah, atau hanya kebijakan direktur rumah sakit,” ujarnya.
Ia mendesak manajemen RSUD Chasan Boesoirie agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kebijakan layanan parkir. (Rifal)