Next Post

Terkait Tertangkapnya ST, Pihak Harita Hormati Proses Hukum

IMG_20230306_212939

Jakarta IstanaNews – Terkait penetapan tersangka ST selaku direktur perseroan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin 18 Desember 2023.l, anak perusahaan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) buka suara.
Franssoka Y Sunarwi, Legal Manager & Corporate Secretary mengatakan, pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung sejak 20 Desember 2023 kemarin.
“Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Franssoka dalam laporan keterbukaan informasi, Jumat (22/12/2023) seperto dilansir detik.com
Franssoka juga meyakinkan, perkara hukum yang tengah dijalani Stevi tidak berdampak secara signifikan dalam kegiatan perusahaan yang bergerak di tambang nikel tersebut, baik secara operasional maupun keuangan.
“Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut, dimana adanya suap yang diterima secara tunai dan transfer, Gani diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut dengan nilai mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.
Pihak yang dimenangkan itu diduga merupakan kontraktor yang sepakat memberi setoran. Di luar itu Gani juga diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan enam tersangka lain termasuk Direktur PT Trimegah Bangun Persada, Stevi Thomas. Berikut daftar tersangka dalam kasus suap tersebut:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan. (dtk/tim)

istanafm

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11