Next Post

TIGA NAPI BERI KESAKSIAN DI PERSIDANGAN IMRAN YAKUB

78141cbe-1b0b-495f-8d85-525682ec9f7d

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Suap Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Drs. Imran Yakub, Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) kembali hadirkan tiga Narapidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara AGK dan sejumlah Pimpinan OPD Provinsi Malut.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate rabu 16/10/2024 yang dipimpin oleh Rudi Wibowo, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua Hakim Anggota dan satu Panitera Pengganti. JPU KPK Greafik Lostore, S.H., dan empat rekannya, sementara Terdakwa Imran Yakub didampingi Kuasa Hukumnya Sahidin Malan, S.H.

Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi diantaranya tiga Narapidana pada Kasus yang sama masing-masing: Mantan Ajudan AGK Ramadhan Ibrahim, Kadis Perkim Provinsi Malut Adnan Hasanudin, Mantan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Malut Ridwan Aslan. Saksi lain yakni Zaldi Kasuba mantan Aspri AGK dan Mantan Ajudan AGK Wahyudin Tahmit, serta dua saksi lain dari pihak Swasta (Kontraktor).

Sidang yang terbuka untuk umum ini dengan agenda pemeriksaan Saksi-Saksi. Namun dalam keterangan beberapa orang saksi seperti Wahyudin Tahmid, Zaldi Kasuba, dan Ramadhan Ibrahim dinilai mengada-ada serta tidak sesuai dengan fakta saat memberikan keterangan di Persidangan. Keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta pada saat Penyidik KPK melakukan Penyelidikan awal pada Kasus tersebut.

Kuasa Hukum maupun Terdakwa Imran Yakub membantah keterangan ketiga orang Saksi diantaranya Saksi Wahyudin Tahmid, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Dimana Terdakwa Imran Yakub selalu dihubungi melalui Telepon bahwa, “Mantan Gubernur Maluku Utara AGK meminta sejumlah uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak. Ternyata itu hanya rekayasa saksi untuk mengelabui Terdakwa agar Terdakwa mengirim sejumlah uang ke nomor rekening saksi. Seperti Saksi Wahidin Tahmid yang pada akhirnya terungkap bahwa Saksi Wahidin Tahmid juga terlibat dalam melakukan Pemerasan terhadap para Terdakwa maupun Terpidana lainnya”, tegas Kuasa Hukum Terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Dari awal pemeriksaan para saksi dari Persidangan sebelumnya, telah terungkap di Persidangan ternayata saksi memanfaatkan posisi mereka sebagai Ajudan untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah Pejabat di Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara untuk memperkaya diri. Namun JPU masih membiarkan Saksi Wahyudin Tahmid yang memanfaatkan uang hasil penyuapan sebesar 3,4 milliar rupiah untuk kepentingan pribadi tidak tersentuh hukum. Malah mantan Ajudan AGK ini hanya dijadikaan saksi, sehingga Penyidik KPK dinilai tumpul keatas tajam kebawah. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11