Ternate – istanafm.com. Kepolisian Resor Halmahera Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan remaja perempuan berusia 18 tahun, CLK alias Santi. Korban ditemukan tewas di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicshon Pasaribu mengatakan, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. “Semua pelaku total ada tiga. Satu sebagai pelaku utama dan dua lainnya membantu menyembunyikan mayat korban,” kata Erlicshon kepada Istana FM, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Erlicshon, tersangka utama berinisial AW alias Andre Wamrau membunuh korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Dua pelaku lainnya, RJ alias Fai (19) dan I alias Kandi (21), berperan membantu dalam aksi pembunuhan serta upaya menyembunyikan jasad korban. Ketiganya telah mengakui perbuatan tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penguburan atau pengangkutan mayat tanpa izin serta turut serta dalam tindak pidana.
“Ancaman maksimalnya pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Erlicshon.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk tahap pertama.
“Alat bukti masuk dalam materi penyidikan dan belum bisa kami sampaikan. Konferensi pers akan dilakukan setelah berkas perkara lengkap,” katanya.
Kasus ini bermula saat korban menghadiri acara pesta di Desa Popilo. Setelah pesta usai sekitar pukul 02.00 WIT, korban berkomunikasi melalui pesan singkat dengan Andre dan dijemput untuk pergi.
Sejak saat itu, korban tidak kembali. Keluarga semula mengira korban berada di rumah temannya. Namun, setelah satu pekan tidak ada kabar, keluarga melaporkan kehilangan korban ke Polres Halmahera Utara pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Yulia Pihang, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga dan keluarga menemukan kerangka tulang-belulang Santi di bawah jembatan Sungai Wari pada Kamis pagi, 25 Desember 2025. Korban dikenali dari pakaian yang terakhir dikenakan sebelum dinyatakan hilang pada 13 Desember 2025.
“Korban ditemukan tinggal tulang-belulang, terikat di dalam karung, setelah dimutilasi dan dibuang oleh terduga pelaku yang memiliki hubungan tanpa status dengan korban,” kata Yulia. (Rifal)