Ternate – istanafm.com. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara melalui Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memperketat pengawasan pelaksanaan SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, objektif, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Koordinator Pengawasan SPMB Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Eka Lestaria, mengatakan tim pengawasan telah dibentuk untuk mengawal pelaksanaan SPMB, termasuk Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).
“Pengawasan langsung kemungkinan dimulai minggu ini atau minggu depan. Namun, secara substansi pengawasan sudah berjalan sejak tim dibentuk dan kami sudah menerima sejumlah laporan masyarakat,” kata Eka kepada Istana FM, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut dia, Ombudsman sengaja melakukan pengawasan lapangan setelah tahapan penerimaan berjalan agar dapat mengidentifikasi lebih banyak persoalan yang muncul selama proses berlangsung.
Meski pengawasan langsung belum dimulai, Ombudsman telah menerima 14 pengaduan dari masyarakat. Sebagian di antaranya sudah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Eka mengatakan salah satu laporan berasal dari calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik. Pelapor mengaku sempat masuk dalam peringkat di sekolah pilihan pertama, namun di sistem justru dipindahkan ke sekolah pilihan kedua melalui jalur prestasi nonakademik, meski tidak pernah memilih jalur tersebut.
“Laporan seperti ini sudah kami tindak lanjuti. Kami meminta keterangan kepada panitia SPMB dan mereka sedang melakukan proses penyelesaian,” ujar Eka.
Laporan lain berasal dari Kabupaten Halmahera Barat. Seorang calon murid yang meraih juara pertama lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) mengadukan perbedaan nilai prestasi yang tercantum dalam sistem. Berdasarkan petunjuk teknis, prestasi tersebut seharusnya memperoleh nilai 150 poin, namun di sistem hanya tercatat 75 poin.
Ombudsman telah meminta klarifikasi kepada panitia SPMB dan Dinas Pendidikan di Halmahera Barat. Menurut Eka, persoalan tersebut kini sedang diproses. Sementara itu, calon murid yang bersangkutan telah diterima di sekolah tujuan melalui jalur domisili.
Ia menjelaskan seluruh pengaduan SPMB ditangani sebagai laporan reaksi cepat sehingga proses penyelesaiannya diprioritaskan. Ombudsman, kata dia, langsung berkoordinasi dengan panitia SPMB melalui telepon maupun pertemuan tatap muka setiap kali menerima laporan.
Pada Senin lalu, tim Ombudsman juga mendatangi posko SPMB di SMK Negeri 1 Ternate untuk meminta keterangan dari panitia. Dari pertemuan itu, Ombudsman memperoleh komitmen panitia untuk menyelesaikan berbagai pengaduan yang masuk.
“Kami meminta Dinas Pendidikan segera menyelesaikan setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat sehingga para pelapor memperoleh kepastian layanan dan persoalan tidak berlarut-larut,” kata Eka. (Rifal)