Next Post

TPP Dipotong Jelang Lebaran, Nakes RSUD Chasan Boesoirie Protes

a6f50f77-e3ef-4d4f-a52a-fbc622398052

Ternate — istanafm.com. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie, Ternate, mengeluhkan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut dilakukan secara sepihak oleh manajemen rumah sakit.

Keluhan itu mencuat setelah para nakes menerima TPP dengan nominal yang berkurang menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak pada pemenuhan kebutuhan keluarga, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama bulan puasa.

Informasi yang dihimpun istana FM menyebutkan, pemotongan TPP diduga berkaitan dengan kebijakan Pelaksana Harian Kepala Bidang Keperawatan RSUD Chasan Boesoirie, Surianti Soleman, yang mensyaratkan dokumen profesi tertentu bagi tenaga kesehatan.

Sejumlah nakes diminta melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), serta Satuan Kredit Profesi (SKP) yang masih berlaku. Jika dokumen tersebut tidak aktif atau sedang dalam proses perpanjangan, nilai penilaian kinerja disebut berada di bawah ekspektasi. Dampaknya, TPP yang diterima nakes berkurang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Salah seorang tenaga kesehatan yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan kebijakan itu diterapkan tanpa pemberitahuan resmi dari manajemen rumah sakit.

“Tidak ada informasi resmi dari awal. Tiba-tiba kami diminta melampirkan STR, SIP, maupun SKP. Kalau tidak aktif langsung dinilai di bawah ekspektasi dan TPP kami berkurang cukup besar,” kata dia kepada istanafm.com, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut dia, seharusnya manajemen rumah sakit lebih dulu mengeluarkan surat edaran atau pemberitahuan sejak jauh hari. Dengan begitu, para tenaga kesehatan memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan dokumen profesi mereka.

Ia menuturkan sejak Januari hingga Februari dirinya bersama sejumlah rekan bekerja sesuai jadwal pelayanan tanpa absen maupun izin sakit. Namun TPP yang mereka terima tetap berkurang karena STR dan SIP masih dalam proses perpanjangan.

“Kami masuk kerja penuh, melayani pasien siang dan malam tanpa absen. Tapi hak TPP justru berkurang hanya karena STR dan SIP masih dalam proses,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penilaian Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dinilai berada di bawah ekspektasi, padahal para tenaga kesehatan tetap menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan.

Para nakes menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang TPP. Dalam aturan itu, kata dia, tidak disebutkan persyaratan STR dan SIP sebagai dasar pengurangan TPP.

Keluhan serupa disampaikan tenaga kesehatan lain yang saat ini mengikuti pelatihan di luar daerah. Ia mengaku ditugaskan oleh rumah sakit mengikuti pelatihan keperawatan jantung dan endoskopi selama tiga bulan di Jakarta.

Menurut dia, tugas tersebut dijalankan demi meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit. Namun di saat yang sama, TPP yang diterima justru berkurang.

“Kami meninggalkan keluarga di tengah Ramadan dan menjelang hari raya karena tugas pelatihan. Tapi TPP kami justru dipangkas dengan alasan yang tidak jelas,” katanya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11