Next Post

Upah Buruh Malut Dinilai Tak Adil, Partai Buruh Kritik Kenaikan UMP 2026

4aee4220-7915-4fd2-9f13-a8a4ea5745d9

Ternate – istanafm.com. Wakil Sekretaris Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, Akbar Muhammad, menyoroti penetapan rancangan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 yang dinilai jauh dari rasa keadilan bagi kaum pekerja. Menurut dia, buruh sebagai penggerak utama ekonomi daerah justru diperlakukan tidak semestinya.

“Buruh seharusnya mendapat tempat istimewa karena menjadi tulang punggung ekonomi Maluku Utara. Tapi yang terjadi, kami hanya diposisikan seperti babu,” kata Akbar kepada Istana FM, Selasa, 23 Desember 2025.

Akbar menegaskan, lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tidak bisa dilepaskan dari kerja keras buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan. “Setiap kenaikan PDRB, peningkatan ekspor, dan pujian atas kemajuan Malut, itu lahir dari keringat, darah, bahkan nyawa buruh,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara mencapai kesepakatan mengenai rancangan UMP 2026. Dalam rancangan tersebut, UMP Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp3.552.840, naik 4,25 persen atau Rp144.840 dari UMP 2025 sebesar Rp3.408.000.

Sementara untuk upah sektoral khusus pertambangan, disepakati kenaikan 2 persen, dari Rp3.648.454 menjadi Rp3.721.423, atau bertambah Rp72.969. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat penyesuaian UMP 2026 pada 22 Desember 2025, meski masih bersifat rancangan dan belum final.

Namun, Akbar menilai keputusan tersebut “tragis” dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah. Ia menyebut, jika mengacu pada simulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 dengan pengali 0,9, ditambah pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 33,19 persen serta inflasi -0,17 persen, seharusnya kenaikan upah bisa mencapai 29,71 persen, bahkan mendekati 30 persen.

“Ini bukan tuntutan ngawur. Ini dihitung berdasarkan formula pemerintah sendiri. Ketika hasilnya adil, mengapa justru dikhianati?” kata Akbar.

Ia juga mengkritik sikap Dewan Pengupahan yang diketuai Kepala Disnakertrans Maluku Utara dan melibatkan unsur akademisi, APINDO, serta perwakilan serikat buruh seperti SPSI dan SPN. Menurutnya, alasan klasik kekhawatiran PHK dan kenaikan harga barang selalu dijadikan dalih untuk menekan buruh.

“Argumen itu senjata lama untuk menakut-nakuti buruh. Faktanya, perusahaan besar di sektor tambang terus mencetak keuntungan. Kapan mereka benar-benar rugi?” ujarnya.

Akbar menekankan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi seharusnya dinikmati seluruh rakyat Maluku Utara, bukan hanya investor dan elite. Kenaikan upah, kata dia, adalah bentuk redistribusi kekayaan yang paling konkret dan langsung dirasakan masyarakat.

“Upah bukan sekadar angka. Ini soal harga diri, soal menyekolahkan anak, memperbaiki rumah, dan sedikit ketenangan hidup,” kata Akbar.

Ia mengingatkan, keputusan penetapan UMP 2026 yang dinilai tidak berpihak pada buruh akan menjadi catatan panjang bagi kaum pekerja di Maluku Utara. “Keputusan ini harus diingat oleh seluruh buruh. Kalian memilih berpihak pada pemodal dan melanggengkan ketidakadilan,” ujarnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11