Ternate- Istanafm.com. Masa kerja Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos yang dilantik bersama Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Oktober 2024 belum genap 100 hari kerja sesuai kalender.
Namun Hak Angket yang sedang digulirkan oleh beberapa oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini dinilai oleh beberapa kalangan termasuk sesama Anggota DPRD Malut bahwa ini ada unsur dendam politik.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Drs. Hi. M. Ikbal Ruray kepada Awak Media pada Selasa, 29/04/2025 usai mengikuti Upacara Pemusnahan Miras di Mako Polres Ternate, menjelaskan bahwa, “isu Hak Angket belum sampai ke Pimpinan,” ujar Ketua DPRD dan kalau ada Sekertaris Dewan (Sekwan) sudah menyampaikan hal itu ke Pimpinan DPRD ujar Ikbal singkat.
Ditempat terpisah ketika Istanafm.com mencoba untuk mengkonfirmasikan ke Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, di Sekertariat Gerindra di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, namun Ketua, Sekertaris dan beberapa Pengurus ditingkat DPD sedang melakukan Rapat.
Informasi yang berhasil dihimpun Istanafm.com dari salah satu Kaders Partai Gerindra yang tidak mau namanya dipublikasikan menjelaskan bahwa, “Gerindra tidak sejalan dengan sikap Politik beberapa oknum Anggota DPRD Malut terkait Hak Angket,” ujar sumber. (Jaja On)