‘Warga Kelurahan Maliaro Kota Ternate terus melakukan perlawanan terhadap aksi eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate’
Istanafm – Ternate. Ratusan warga Kelurahan Maliaro dan Kelurahan Kalumata Ternate kembali melakukan aksi demo di depan SPBU Maliaro, sambil berorasi dan berlanjut didepan kantor PN Ternate. Selasa (30/5/2023).
Koordinator Aksi, Iswan dalam orasinya mengatakan, pihak PN Ternate tidak dapat melakaksanakan eksekusi lahan dimaksud. Hal itu, lanjut Iswan, dikarena ada kesepakatan bersama antara Ahli Waris dengan warga Maliaro pada saat pertemuan di Polrestabes Ternate pada Minggu 30 Mei 2023 kemarin.
Sementara itu, ketua PN Ternate, Rom F Tampubolon, menjelaskan, pihak PN Ternate hanya melaksankan Putusan sebagaimana perintah Undang Undang.
Ditambahkan, sesuai hasil kesepakatan antara Ahli Waris dengan perwakilan warga Maliaro dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, dimana apabila kesepakatan itu tidak dilaksanakan maka PN Ternate akan mengambil langkah tegas dengan melakukan Eksekusi.
“Karena Putusan Pengadilan Negeri Ternate sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atau Ingkra,” jelas Roml Tampubolon.
Ditambahkan, PN Ternate tidak ikut campur dalam masalah kesepakatan, hanya saja memediasi, dan sudah dilaksanakan dan melahirkan sebuah kesepakatan yang mengikat antara Ahli Waris selaku Pemohon dan warga Maliaro.
“Jika warga tidak melaksanakan dan merugikan pemohon maka tidak ada alasan lain PN Ternate akan melaksankaan Eksekusi sesuai dengan Perintah undang undang,”tandasnya dihadapan massa aksi.
Diketahui, kasus sengketa lahan di Kelurahan Maliaro antara Hindun dengan Hamiran Cs selaku Ahli Waris yang menggugat warga di Kelurahan Maliaro ini sejak tahun 2010 lalu, namun PN Ternate baru memutuskan perkara Sengketa ini pada Bulan Mei 2023 dengan melakukan eksekusi. (jaj/iky)