Next Post

WALHI Desak Audit Lingkungan Harita Nickel usai Banjir Rusak Kebun Warga

903c3094-d33d-4e85-a88d-203ca4b49177

Ternate – istanafm.com. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mengecam aktivitas pembangunan bendungan sediment pond milik PT Harita Nickel di sekitar Sungai Akelamo, Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Organisasi lingkungan itu menilai pembangunan bendungan telah mengubah bentang alam sungai, memicu banjir, dan merusak lahan perkebunan milik warga.

Pernyataan tersebut disampaikan WALHI menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah warga Desa Kawasi di area perusahaan pada Rabu, 23 Juni 2026. Aksi dipicu oleh pembangunan bendungan sediment pond yang berada di sekitar kawasan perkebunan masyarakat.

Menurut keterangan warga, perusahaan telah beberapa kali melakukan pendekatan untuk pembebasan lahan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan dengan para pemilik kebun. Meski demikian, pembangunan bendungan tetap dilanjutkan.

Warga menilai konstruksi bendungan yang berdiri di badan Sungai Akelamo mempersempit aliran air. Saat hujan deras, air yang bercampur material sedimen dan diduga polutan meluap ke berbagai arah, termasuk menggenangi lahan pertanian milik warga.

Hasan Hamid, salah seorang pemilik kebun di Desa Kawasi, mengaku sekitar dua hingga tiga hektare kebunnya yang ditanami cengkeh, kelapa, dan tanaman musiman rusak akibat banjir yang disebut berasal dari luapan bendungan tersebut.

Warga lainnya, Herman Maran, juga mengaku mengalami kerugian. Selain kehilangan satu ekor sapi yang mati akibat banjir, ratusan ton kelapa miliknya disebut hanyut terbawa arus.

Direktur WALHI Maluku Utara menyatakan pembangunan bendungan sediment pond oleh PT Harita Nickel dan sejumlah anak perusahaannya tidak hanya berdampak terhadap ekosistem Sungai Akelamo, tetapi juga mengancam hak-hak warga atas sumber penghidupan mereka.

Menurut WALHI, aktivitas industri nikel di Pulau Obi telah menyebabkan berbagai tekanan ekologis, mulai dari pembukaan hutan, pengerukan tanah, hingga pencemaran yang disebut berdampak pada meningkatnya risiko banjir dan gangguan kesehatan masyarakat.

“Warga Desa Kawasi kini diimpit ancaman bencana ekologis akibat aktivitas megaproyek hilirisasi nikel. Selain menghadapi banjir dan gangguan kesehatan, mereka juga menghadapi ancaman terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan,” demikian pernyataan WALHI dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 25 Juni 2026.

WALHI juga menyoroti rencana relokasi warga ke kawasan Eco Village yang disiapkan perusahaan. Menurut organisasi tersebut, relokasi dilakukan setelah sebagian kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk lumbung sagu, terdampak aktivitas industri.

Atas kondisi itu, WALHI menyatakan dukungan terhadap perjuangan warga Desa Kawasi. Organisasi tersebut mendesak PT Harita Nickel menghentikan aktivitas yang dinilai telah merusak sistem ekologis di Desa Kawasi.

Selain itu, WALHI meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan industri nikel Desa Kawasi, memerintahkan kementerian terkait mencabut izin operasi PT Harita Nickel beserta sejumlah anak perusahaannya, serta melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas perusahaan.

WALHI juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan audit lingkungan dan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mencabut izin operasi perusahaan apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11