Ternate – istanafm.com. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memiliki dokumen lengkap, khususnya Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH).
Sorotan ini muncul setelah sejak 2025 sejumlah perusahaan disegel oleh Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, sebagian perusahaan tersebut disebut hanya mendapat sanksi berupa denda dari pemerintah pusat.
Direktur Walhi Maluku Utara, Astuty Kilwouw, menuturkan bahwa kasus perusahaan tambang yang beroperasi tanpa IPPKH, termasuk PT Weda Bay Nickel dan beberapa perusahaan lain, tidak memperoleh atensi maupun sanksi tegas.
Menurut Astuty kondisi itu dinilai menunjukkan lemahnya regulasi pengelolaan sumber daya alam serta adanya kecenderungan keberpihakan produk hukum terhadap korporasi tambang.
“Sehingga meski perusahaan benar-benar tidak memiliki dokumen lengkap dalam proses operasi, justru tidak ada kebijakan yang terukur,” ujarnya kepada Istana FM, 3 Maret 2026.
Astuty menilai terdapat produk hukum yang bersifat politis dan memberi ruang longgar bagi perusahaan. Menurut dia, pelanggaran regulasi dan operasi tanpa dokumen lengkap semestinya berujung pada kebijakan dan sanksi tegas.
“Kami melihat ada produk hukum yang politis dan memberikan karpet merah bagi perusahaan. Sehingga mesti ada perusahaan yang melanggar regulasi dan beroperasi tanpa dokumen yang lengkap, tidak ada kebijakan atau sanksi yang tegas,” katanya.
Ia menegaskan, kasus perusahaan tanpa IPPKH bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, Satgas PKH dan pemerintah pusat diminta tidak hanya menjatuhkan denda, tetapi juga memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera.
“Kasus perusahaan yang tidak memiliki IPPKH bukan hanya soal masalah dokumen semata, melainkan kasus yang bila tidak ditangani dengan baik dampaknya ke lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Jadi sanksi ringan sama halnya melanggengkan kasus yang sama terjadi lagi,” ujarnya.
Walhi juga mendesak pemerintah pusat mengevaluasi regulasi di sektor pertambangan dan mineral yang dinilai masih memberi keleluasaan bagi korporasi meski terdapat pelanggaran dalam praktik operasional.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH. Meski kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah dinilai tetap memiliki fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi sanksi.
“Kasus yang ada ini bisa ditangani bila ada political will dari gubernur. Tapi kalau tidak berarti daerah dan masyarakat tentu akan dirugikan,” pungkas Astuty. (Rifal)