Ternate – istanafm.com. Kasus dugaan aktivitas pertambangan PT Nusa Karya Arindo (NKA) di kawasan hutan lindung, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menuai sorotan. Perusahaan tambang berstatus BUMN itu dinilai tetap beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
Sebelumnya, PT Nusa Karya Arindo diketahui memiliki izin usaha pertambangan seluas 116,16 hektare di kawasan hutan lindung. Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan produksi terbatas seluas 115,76 hektare serta 14,19 hektare di areal hutan produksi konversi.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Maluku Utara, Astuti Kilwouw, menilai kasus tersebut seharusnya mendapat perhatian serius pemerintah pusat, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
“Kami minta Satgas PKH tidak tebang pilih mengambil langkah penyegelan terhadap perusahaan yang secara hukum tidak boleh beroperasi di kawasan larangan penambangan,” kata Astuti kepada Istana FM, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut dia, keberadaan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan tambang, termasuk perusahaan milik negara.
Astuti juga mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia segera melakukan audit terhadap penggunaan kawasan hutan lindung oleh PT Nusa Karya Arindo. Ia menilai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan dan ruang hidup masyarakat.
“Operasi PT NKA di kawasan hutan lindung sangat berpotensi merusak ekosistem hutan dan ruang hidup masyarakat. Karena itu Kementerian Kehutanan harus mengambil langkah tegas, baik penghentian operasi maupun pencabutan IUP,” ujarnya.
Astuti menilai sejauh ini perusahaan berstatus BUMN seolah kebal terhadap penegakan hukum lingkungan. Padahal, menurut dia, banyak pelanggaran yang semestinya ditindak secara serius oleh pemerintah.
“Artinya pemerintah pusat diam dan memberikan ruang bagi perusahaan plat merah merusak lingkungan,” katanya.
Terpisah, akademisi Universitas Khairun, Asmar Hi Daud, mengatakan dugaan aktivitas PT NKA di kawasan hutan lindung tidak bisa dipandang sekadar persoalan perusahaan tertentu. Menurut dia, kasus tersebut menjadi ujian terhadap integritas tata kelola negara dan konsistensi penegakan hukum.
“Kalau PT NKA bagian dari BUMN adalah instrumen negara, tetapi status BUMN tidak boleh menjadi tameng impunitas. Jika perusahaan swasta dapat ditertibkan karena pelanggaran kawasan hutan, maka BUMN justru harus menjadi contoh utama kepatuhan,” kata Asmar.
Ia menjelaskan kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis penting, seperti menjaga tata air, mencegah erosi dan banjir, menopang keanekaragaman hayati, serta melindungi masyarakat dari bencana ekologis.
Menurut Asmar, aktivitas tambang tanpa kepastian legal di kawasan hutan lindung bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap sistem ekologis publik.
“Kalau PT NKA melakukan pelanggaran tapi tidak ada sanksi, publik bisa menilai bahwa penertiban hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya. (Rifal)