Istanafm.com Ternate. Penanganan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran KOVID 19 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, dilingkup Pemerintah Daerah Kota Ternate, melalui Dinas Kesehatan selaku Instansi tehnis yang mengelola Anggaran Covid 19, kini beberapa orang Pelaku telah selesai menjalani proses Hukum di Persidangan Pada Pengadilan Tipikor Ternate, dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan putusan yang bervariasi. Dan para Terdakwa saat ini sementara menjalani Hukuman Kurungan Badan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ternate di Kelurahan Jambula. Namun masi ada dugaan kuat pelaku lain yang hingga kini belum tersentu proses Hukum dalam Kasus Covid 19, sehingga Puluhan Aktifis dari Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, kembali turun ke jalan untuk memberikan pressure agar Kejaksaan Negeri Ternate segera memeriksa Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman Walikota Ternate, yang dituding oleh Aktifis GPM-Malut ikut bertanggung jawab atas pengelolaan Anggaran Covid 19. Aksi GPM Malut yang dipusatkan didepan. kantor Walikota Ternate Selasa 28/05/2024 dan mendapat pengawalan ketat dari Anggota Kepolisian dari Polres Ternate, maupun dari Satol PP yang sudah disiagakan di depan pintu gerbang Kantor Walikota di Jalan Pahlawan Revolusi Ternate. Ibrahim Hi. Salasa Koordinator Aksi Gerakan Pemuda Marhaenis Malut dalam orasinya, meminta agar Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate segera memeriksa Walikota Ternate, karena ada dugaan Kuat Walikota Ternate juga terlibat dalam Konspirasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas pengelolaan Anggaran Covid19 tersebut teriak Ibrahim saat berorasi diatas pagar Kantor Walikota. Sampai Berita ini dipublikasikan WalikotaTernate belum dapat diminta keterangan terkait tudingan Aktivis dari Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, karena masi berada diluar daerah. (Jaja On). –