Ternate- Istanafm.com. Tindakan premanisme yang dilakukan oleh Anggota Satpol PP Kota Ternate terhadap dua orang Jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan adalah tindakan yang sangat mencederai kebebasan pers di Maluku Utara. Bahkan dua korban kekerasan Anggota Satpol PP satu korban adalah wartawati.
Tindakan tersebut mendapat kecaman keras dari PWI Maluku Utara. Berikut sikap tegas PWI Maluku Utara atas insiden yang menimpa dua Wartawan pada Senin 24/02/2025 di depan Kantor Walikota Ternate. Dua wartawan tersebut dikeroyok oleh sejumlah oknum anggota Satpol PP Ternate saat bertugas meliput aksi Indonesia Gelap di halaman kantor WaliKota Ternate.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara Asri Fabanyo mengutuk keras aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku”, tegas Asri Fabanyo yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id.
Asri juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan pasal 18 ayat 1 UU pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistikq. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Asru menambahkan bahwa, “Kekerasa terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun1999 dan bekerja untuk kepentingan publik. (Jaja On).