Kawasi – istanafm.com. Nelayan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Aswat Ibrahim, meminta Harita Nickel menghentikan aktivitas tongkang di perairan Kawasi. Ia menilai lalu lintas kapal pengangkut ore nikel dan batu bara mengganggu ruang hidup serta wilayah tangkap nelayan.
“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” ujar Aswat dalam aksi yang digelar Aliansi Persatuan Canga Kawasi–Mempertahankan Ruang Laut, Rabu, 26 Agustus 2026.
Aksi tersebut mengusung tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita”. Puluhan warga dan keluarga nelayan menolak aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material tambang di sekitar pesisir Pulau Obi.
Aswat mengatakan laut menjadi ruang hidup terakhir yang masih dapat diakses warga setelah hutan, kebun, sungai, sumber air, daratan, dan pulau-pulau kecil di sekitar Kawasi terdampak aktivitas pertambangan.
“Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air kami. Jangan lagi rampas pesisir dan laut kami,” kata Aswat.
Warga menyebut sekitar 32 tongkang beraktivitas setiap hari di perairan Kawasi. Mereka mempertanyakan keselamatan nelayan, akses terhadap wilayah tangkap, serta dampak lalu lintas kapal terhadap ekosistem pesisir dan laut.
Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, mengatakan warga tidak menolak pembangunan dan aktivitas industri secara keseluruhan. Namun, ia meminta kegiatan industri menghormati hak masyarakat setempat, melindungi keselamatan nelayan, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda sosial media,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, persoalan warga bukan hanya jumlah tongkang yang melintas, melainkan penguasaan ruang laut yang dinilai mengancam sumber penghidupan nelayan. Ia meminta pemerintah dan perusahaan mendengar suara masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasi industri nikel.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk dan menggelar tarian cakalele. Mereka menyampaikan delapan tuntutan, yakni meminta Harita Nickel menghentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup nelayan serta mendesak pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi dan mengawasi lalu lintas kapal pengangkut nikel di pesisir Kawasi.
Warga juga meminta pemerintah menjamin perlindungan wilayah tangkap dan keselamatan nelayan, menghentikan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut, dan membuka informasi mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan.
Mereka menuntut pelibatan masyarakat dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut. Warga juga mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan aturan pemanfaatan ruang laut.
Tuntutan terakhir adalah menghentikan relokasi paksa Desa Kawasi ke permukiman ecovillage serta mencabut Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi.
Melalui aksi tersebut, warga meminta laut Kawasi tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan serta generasi mendatang. (Rifal)