Ternate– Istanafm.com. Pelayanan di Polsek Ternate Selatan, jajaran Polres Ternate, Menerima Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Selasa (23/12/2025) dan langsung mengamankan pelaku.
Pelapor sekaligus korban diketahui berinisial S.S. (46), seorang laki-laki warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan,Terlapor berinisial (A),Sementara Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoerie.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.10 WIT, berlangsung di belakang rumah korban, Kelurahan Ngade, RT 006 RW 003, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Setelah menerima laporan, Personel Polsek Ternate Selatan segera melakukan langkah-langkah kepolisian berupa menerima laporan pengaduan, mengambil identitas pelapor, membuat pengantar visum, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi.
Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur Melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo S.IP, saat dikonfirmasi Istanafm.com Rabu 24/12/2025 mengatakan bahwa, benar adanya Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Penganiayaan, Selasa Dini Hari, Bertempat di Polsek Ternate selatan.
“Betul Adanya Laporan Pengaduan, Pelapor Sekaligus korban Yang Datang Melaporkan Pengaduan Ke Polsek” Ujar Kasi Humas.
Kasi Humas Juga Menjelaskan Dugaan penganiayaan bermula saat korban menegur terlapor dan rekan-rekannya yang sedang mengonsumsi minuman keras dan membuat keributan di sekitar rumah korban.
“Teguran tersebut diduga tidak diterima oleh terlapor sehingga berujung pada tindakan penganiayaan”, Jelasnya.
Ipda Sudirjo Juga Menyampaikan Saat ini, penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan dan Terlapor (A) Telah diamankan oleh Polsek Ternate Selatan, Selanjutnya Akan Dilakukan Proses Penyidikan guna mengungkap secara jelas peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau Kepada Masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban lingkungan serta menyerahkan penanganan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian. (Jaja On)