Next Post

WT Dan Istri Siri Kena Pasal Pemerasan Terancam 5 Tahun Penjara

19c00011-6d0d-4777-8743-efbdb7a0ec3c

Istanafm.com Ternate. Dr. Faisal Malik. SH. MH Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Kamis 30/05/2024 mengomentari prilaku Pemerasan untuk memperkaya diri bersama Sang Istri, sebagaimana yang dilakukan oleh mantan Ajudan Gubernur Maluku Utara Wahidin Tahmit dan istri sirinya Ayu. Dimana kedua pasangan suami istri ini terungkap fakta-fakta Hukum yang tidak terbantahkan di Persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 29/05/2024. Dimana keduanya mengakui bahwa mereka secara bersama-sama, menyimpan sejumlah Uang yang diduga hasil Pemerasan dengan mengorbankan mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc. Keduanya mengakui bahwa uang hasil pemerasan dengan jumlah yang fantastis 3,4 Milyard Rupiah itu tersimpan rapih di Rekening atas nama Windi Claudia. Namun buku Tabungan dan Kartu ATM serta nomor Pinnya itu dikuasai oleh kedua pasangan Suami Istri. Menurut Dr. Faisal Malik bahwa tindakan kedua pasangan suami istri ini adalah sebuah Kejahatan Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman Pidana minimal 5 tahun Penjara. Kedua pasangan suami istri ini juga bisa dikenakan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (TPPU) sehingga ancaman Pidana nya lebih dari lima tahun kata Dr. Faisal Malik. Sehingga Akademisi Unkhair Ternate ini meminta agar Jaksa Penuntut Umum KPK maupun Majelis Hakim Tipikor Ternate, agar lebih menpertegas terhadap para saksi terkait aliran Dana hasil penyuapan itu, agar kasus ini menjadi terang kata Dr, Faisal MALIK. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11