Istanafm.com Ternate. Berakhir sudah proses Persidangan yang dijalani oleh Kontraktor sukses asal Tobelo Kabupaten Halmahera Tengah, Ko. WUISAN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara di Ternate. Dari awal Persidangan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, dalam dakwaan nya menuntut Ko WUISAN Hukuman 2,5 Tahun Penjara, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul. Gani Kasuba. Lc, namun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Malut yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romel F. Tampubolon. SH dinilai oleh Kuasa Hukum Ko WUISAN DR. Hendra Karangan. SH. MH adalah sebuah keputusan yang tidak mencerminkan azas keadilan kata Hendra Karianga saat memberikan keterangan Pers nya kepada Media Ini, Kamis, 16/05/2024 di PN Ternate.