Ternate- Istanafm.com. R Alias Yanto (35), Pelaku Persetubuhan Anak dibawah umur, resmi disertakan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim Penyidik Polres Ternate dinyatakan P21 (Lengkap). Bahkan Pelaku R Alias Yanto bersama Barang Bukti (BB) sudah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Ternate AKBP. Anita Ratna Yulianto, S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP. Umar Kombong, S.H., pada Selasa, 20/05/2025 kepada Istanafm.com.
Penyerahan tersebut merupakan tahap dua setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Dasar penyerahan merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.
Tersangka Rudiyanto, warga Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Dufa-dufa, Kota Ternate.
Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, Wahyuni (34), yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.
Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH warna putih, serta celana dalam.
Semua barang bukti tersebut dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti.
Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan seksual. (Jaja On)