Halsel – istanafm.com. Yayasan Salawaku menggelar pelatihan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat Desa Kawasi dan Desa Soligi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pelatihan berlangsung selama dua hari, 28-29 Agustus 2026, di Obama Hotel, Bacan.
Pelatihan tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai FPIC dan hak-hak warga dalam menghadapi aktivitas industri ekstraktif yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka.
Fasilitator kegiatan, Yunita Kaunar, membuka sesi pelatihan yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Direktur Yayasan Salawaku, Fahrizal Dirhan. Kegiatan menghadirkan Syamsul Alam Agus, Edi Suatrisno, dan Fahrudin Maloko sebagai narasumber.
Direktur Yayasan Salawaku, Fahrizal Dirhan, mengatakan dalam pelatihan, peserta mendapat pemahaman bahwa FPIC merupakan proses pengambilan keputusan yang harus dilakukan secara bebas, berdasarkan informasi yang memadai, dilakukan sebelum kegiatan dimulai, serta tanpa tekanan, intimidasi, maupun manipulasi.
Peserta, lanjut dia, juga diajak memahami sejumlah hak yang berkaitan dengan ruang hidup masyarakat, termasuk hak atas tanah dan wilayah, lingkungan yang sehat, penghidupan, informasi, partisipasi, kebudayaan, serta hak menentukan sikap terhadap rencana kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap kehidupan mereka.
“Materi pelatihan juga membahas informasi yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengambil keputusan. Di antaranya proyek yang akan dijalankan, legalitas dan perizinan, potensi dampak dan risiko, distribusi manfaat dan beban, hingga rekam jejak perusahaan,” ujarnya.
Dalam prosesnya, pengambilan keputusan masyarakat ditekankan harus berlangsung terbuka, inklusif dan representatif. Peserta juga diberikan pemahaman bahwa proses tersebut tidak boleh disertai manipulasi atau tekanan terhadap masyarakat.
Selain itu, sejumlah warga Kawasi dan Soligi turut menyampaikan pengalaman mengenai dampak aktivitas industri yang mereka rasakan, termasuk persoalan lingkungan dan sosial.
“Pengalaman tersebut menjadi bahan pembahasan untuk melihat pentingnya pengetahuan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.
Pelatihan diikuti delapan perwakilan Desa Kawasi dan sembilan perwakilan Desa Soligi. Yayasan Salawaku menekankan FPIC bukan sekadar formalitas atau proses pengumpulan tanda tangan dari masyarakat.
“FPIC, dalam pelatihan tersebut, dipahami sebagai proses untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cukup, memiliki ruang partisipasi yang bermakna, serta bebas menentukan keputusan secara kolektif terhadap kegiatan yang berpotensi mempengaruhi kehidupan dan ruang hidup mereka,” pungkas Fahrizal. (Rifal)