Ternate- Istanafm.com. Pembayaran Zakat bagi Kaum Muslimin adalah sebuah keharusan bagi setiap Muslim dan Muslimah. Saat Bulan Suci Ramadhan dan Pembayaran Zakat Fitrah ini sudah diatur didalam Al-qur’an.
Terkait dengan Pembayaran Zakat Fitrah Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman dalam sambutannya pada acara pembukaan Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate pada Selasa 18/03/2025 di Aula Kantor Walikota Ternate.
Dr. M. Tauhid Soleman menjelaskan bahwa, “Zakat, Infaq dan Sedekah memiliki peran penting dalam Kesejateraan Sosial serta mengurangi kesenjangan ekonomi.” ujar Walikota.
Lanjut Walikota Ternate bahwa, “dengan membayar Zakat Fitrah ini menunjukan bahwa tidak ada jurang pemisah antara sikaya dan si Miskin. Semua memiliki kewajiban yang sama dalam membayar Zakat Fitrah dengan nilai yang sama pula.” kata Walikota
Lebih jauh dijelaskan Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, “kecuali Zakat Mal ini diwajibkan kepada setiap Kaum Muslim dan Muslimah yang memiliki Harta Kekayaan yang berlebihan, maka Diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Mal atas Harta Kekayaan yang dimilikinya.” ujar Walikota.
Karena Harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang masih ada haknya orang lain, seperti Anak Yatim, Fakir, Kaum Dhuafa serta orang-orang yang berhak menerimanya.” ujar Walikota. (Jaja On).