Ternate- Pembayaran Zakat Mal tidak dapat ditentukan berapa besar Nilai Zakat Mal yang harus dibayar setiap tahun oleh orang Muslim yang memiliki Harta Kekayaan. Tergantung dari Niat dan keihlasannya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate Ustad H. Adam Ma’rus, dalam siaran Persnya pada Rabu 12/03/2025 kepada Istanafm.com menjelaskan bahwa, “kalau untuk pembayaran Zakat Mal itu tidak sama seperti pembayaran Zakat Fitra yang sudah ditentukan besarannya. Sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Muslim dan Muslimah” ujar H. Adam Ma’rus.
Lebih jauh dijelaskan H. Adam Ma’rus bahwa untuk pembayaran Zakat Mal bagi orang yang memiliki kelebihan Harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak itu nilai Zakatnya tergantung keikhlasan dan kejujuran dari Pemilik jelas Ustad H. Adam Ma’rus.
Mantan Kepala Kemenag Halmahera Tengah ini juga menambahkan bahwa, “kalau Kaum Muslimin atau Muslimah,
yang memiliki Harta Kekayaan misalkan nilai Harta Kekayaannya itu bisa mencapai Milyaran atau Ratusan Juta Rupiah tergantung dari kejujurannya sehingga bisa ditentukan berapa besar nilai Zakat Mal yang harus dibayarkan. Tidak ada paksaan bahwa harus membayar berapa sekian.” tegas H. Adam Ma’rus.
Lanjut H. Adam Ma’rus, “jika si pemilik Harta itu tidak transparan atas kekayaannya maka resikonya yang bersangkutan akan mempertanggung jawabkan kepada sang pemilik bumi langit di alam barzah nanti.” ujar H. Adam Ma’rus mengingatkan. (Jaja On).