Next Post

10 Agustus, Ombudsman Turun Nilai Pelayanan Publik di Maluku Utara

72bedf47-9386-404c-b964-b45f2ff2e067

Ternate – istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara akan memulai penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 10 kabupaten/kota pada 10 Agustus hingga 28 November 2026. Hasil penilaian itu nantinya menjadi dasar opini Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan seluruh instansi telah diminta menyiapkan dokumen pendukung sebelum tim melakukan penilaian di lapangan.

“Mulai 10 Agustus tim sudah turun melakukan penilaian di 10 kabupaten/kota. Durasi penilaiannya berbeda-beda, tetapi seluruh proses akan berlangsung sampai 28 November,” kata Akmal kepada Istana FM, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Akmal, saat ini Ombudsman telah mendistribusikan daftar dokumen yang harus dipenuhi setiap instansi sebagai bagian dari proses penilaian. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga mulai menyampaikan dokumen untuk diteliti oleh tim penilai.

Ia mengatakan hasil penilaian tersebut akan menjadi opini Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing pemerintah daerah.

Karena itu, Akmal meminta kepala daerah tidak menyerahkan sepenuhnya proses persiapan kepada OPD. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan seluruh perangkat daerah mendapat pendampingan, termasuk dukungan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Menurut Akmal, dalam pertemuan awal atau entry meeting, sejumlah OPD mengaku masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan publik.

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan menyediakan anggaran yang memadai guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan.

“Kami berharap pemerintah daerah memberi perhatian terhadap dukungan anggaran agar instansi penyelenggara pelayanan bisa melakukan perbaikan kualitas layanan dan memenuhi kebutuhan penilaian,” ujarnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11