Ternate- Istanafm.com. Komitmen Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam memberantas Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi mulai nampak. Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang menyeret Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dua Periode itu, resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 25/05/2026.
Penetapan status tersangka yang disandang Aliong Mus, berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Kejati Maluku Utara secara Maraton. Aliong Mus ditetapkan sebagai Tersangka karena terbukti merugikan Keuangan Negara sebesar 17,5 Miliar Rupiah, dari berbagai kegiatan Proyek pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Salah satunya adalah Proyek Jalan Butas di Desa Loseng- Lapeng dan Pembangunan Istanah Daerah (Isdah) di Kota Bobong tahun 2023. Penetapan status Tersangka kepada mantan Calon Gubernur Maluku Utara yang diusung Partai Golkar dan beberapa Partai Koalisi ini, dibenarkan oleh Matheos Matulessy Kasi Pengkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, saat dihubungi Media Grup melalui telepon Senin 25/05/2026 pukul 18:00 WIT.
Informasi selanjutnya akan disampaikan Kasi Pengkum kepada Media, ujar Matheos melalui telepon. (Jaja On)